Tahun 2020, Polda Sultra Tangani 2.193 Kasus Hukum
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar press release akhir tahun 2020 di Aula Dachara, Kamis (32/12/2020). Polda paparkan keberhasilan dalam bidang pembinaan maupun operasional.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs Yan Sultra, mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mengumpulkan kasus-kasus tindak pidana yang berhasil ditangani kepolisian Sultra sepanjang tahun 2020, dimana jumlahnya sekitar 2.193 kasus atau turun signifikan dibanding tahun sebelumnya..
“Kasus pidana tahun 2019 mencapai 4.395 kasus, terbukti bahwa penurunan kasus di tahun 2020 tersebut cukup signifikan,” ungkapnya.
Yan Sultra, menekankan pentingnya bermitra dengan media untuk menyampaikan hal-hal positif kepada masyarakat yang merupakan titik sentral dan fungsi utama terkait dengan pemaparan keberhasilan Polda Sultra
Lebih lanjut, pihaknya akan tetap keras semaksimal mungkin akan tekan angka Covid-19 di Sultra, yang sampai saat ini masyarakat masih banyak yang kurang patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga tingkat penularan Covid-19 masih cukup tinggi.
“Menurunnya kasus yang terjadi di Sultra di karena kita meningkatkan Opsnal Polda Sultra khususnya jelang pilkada serentak 2020 Dan juga karena pengaruh pandemi Covid-19,” ucap Kapolda Sultra.
“Saya pesan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tidak merayakan tahun baru dengan berlebihan dengan gaya hura-hura, party dan miras,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam acara tersebut mengucapkan banyak terimakasih kepada para media yang sampai saat ini banyak membantu dalam pemberitaan positif sehingga dapat menciptakan situasi yang kondusif di Sultra.
“Kepolisian Daerah Sultra akan tetap keras mendorong perubahan perilaku masyarakat Sultra untuk tetap patuh pada protokol kesehatan,” tukasnya.
Dalam acara tersebut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Drs Waris Agono M.si yang mendampingi Kapolda Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya S.H.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via