Hukum

Miliaran Uang Milik Dirut PT KKP Disita, Kejati Sultra: Penyitaan Aset Lainnya Masih Proses

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyitaan aset yang dimiliki para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya merinci sejumlah aset yang dimiliki para tersangka. Diantaranya, uang milik tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah (AA) dan tersangka lainnya senilai Rp75 miliar, terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Selain itu, Kejati Sultra turut menyita ore nikel 161.174 metrik ton dari stok field PT Lawu Agung Mining (LAM), ore nikel 50.000 metrik ton dari stok field PT KKP, rumah mewah milik owner PT Lawu, Windu Aji Soesanto (WAS) di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian kendaraan milik PT Lawu yang digunakan tersangka Pegawas Lapangan PT LAM Gleen (GL) merek Honda Accord serta penyitaan dokumen PT Lawu dan PT Antam di Blok Mandiodo.

“Penyitaan aset lainnya masih proses persetujuan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN),” katanya, Senin (8/8/2023).

Asintel Kejati Sultra tersebut mengatakan, penyitaan sejumlah aset ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sultra dalam membuka tabir kejahatan tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun (perhitungan sementara BPK).

“Saat ini penyidik dan tim pelacakan aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian negara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam. Delapan tersangka tersebut yakni GM PT Antam HA, PL PT Lawu GL, Dirut PT Lawu OS, Pemilik PT Lawu WAS, Dirut PT KKP AA, Kepala Geologi Kementerian ESDM SM, Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) EVT dan Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022 YB.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button