Categories: Hukum

Seorang Remaja Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Berbuat Tak Senonoh

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku persetubuhan terhadap anak, HMS (16) tertangkap pihak aparat Polresta Kendari, Jumat (7/6/2024) dini hari.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, tersangka diamankan sekitar pukul 02.30 WITA.

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Jalan Laute,” paparnya saat dihubungi.

Korbannya yakni CY diketahui baru berusia 14 tahun. Korban yang sedang berada di rumah sementara berkomunikasi dengan tersangka yang merupakan pacarnya melalui WhatsApp. Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban akan datang ke rumahnya.

“Sekitar pukul 02.00 Wita pelaku tiba di rumah korban dan memarkir kendaraannya sekitar 20 meter dari rumah korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan kemudian menyetubuhi Korban. Setelah melakukan, pelaku keluar rumah melalui pintu belakang namun warga sudah menunggui dan kemudian mengamankan pelaku,” terang AKP Fitrayadi.

Atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (bds)

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Komentar