Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), bernama Agus, akhirnya ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Agus diciduk di Tangerang, Provinsi Banten, usai masuk dalam Daftar Pencarian olOrang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara kasus korupsi tambang PT AMIN di Kolaka.
Penangkapan KTT PT AMIN itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Kamis (24/09/2026).
“Agus ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juni 2026 dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat penetapan DPO tertanggal 18 Agustus 2026,” katanya.
Hal yang sama juga dibenarkan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta. Selanjutnya, Agus dibawa dan dihadapkan kepada penyidik untuk di-BAP.
“Benar, penyidik telah menangkap satu orang tersangka terkait penyidikan perkara PT AMIN. Tersangka inisial A selaku KTT ditangkap di Tangerang tadi malam untuk dibawa dan dihadapkan kepada penyidik untuk di-BAP,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Asisten Intelijen (Asintel), Muhammad Ilham menambahkan, saat ini tersangka sudah tiba di Kantor Kejati Sultra.
“DPO sudah tiba di kantor, dan langsung ditahan,” tambahnya.
Agus merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus korupsi tambang PT AMIN dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.