Selama 2019, Tiga Anggota Polda Direkomendasikan di-PTDH
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepanjang Januari hingga Juli 2019, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra mencatat, sebanyak tiga anggota kepolisian telah direkomendasikan untuk menjalani pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sementara sisanya sedang dalam proses internal.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, berkas perkara masing-masing anggota sudah dituntaskan, dan surat keputusan untuk direkomendasikan mendapatkan PTDH telah dikeluarkan di antaranya kasus narkoba dan desersi.
“Dari bulan Januari hingga Juli, kita sudah melaksanakan sidang yang sifatnya PTDH itu tiga, dua perkara narkoba dan satu perkara desersi, perkara narkoba, yaitu atas nama Baratu F yang bersangkutan sidang pengadilan pidananya sudah selesai dan rekomendasi PTDH skepnya juga sudah, yang kedua Briptu B ditangkap bersama AKP Errens, yang bersangkutan ditangkap berserta barang buktinya, perkaranya sudah P21,” terangnya, Kamis (11/7/2019).
[artikel number=3 tag=”Polisi dipecat,polda sultra”]
Lain halnya dengan kedua kasus narkoba, oknum lain berinisial Iptu B dijelaskan melanggar kode etik disiplin dengan tidak masuk dinas selama 30 hari, sehingga mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan PTDH.
“Iptu B tidak masuk dinas 30 hari, kami rekomendasikan juga untuk PTDH dan surat keputusannya juga sudah keluar,” lanjutnya.
Untuk diketahui, ketiga oknum kepolisian tersebut berasal dari satuan kerja Polairud, Biro Ops dan Yanma yang bertugas di wilayah hukum Polda Sultra.
Reporter: Anca
Editor: Rani