Hukum

Rony Sianturi, Owner PT SDP Dilaporkan ke Polisi terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Wanprestasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang konsumen inisial AS melaporkan owner PT Swarna Dwipa Property (SDP), Rony Sianturi, ke Polresta Kendari, Sabtu (21/2/2026). Laporan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi.

Selain Rony Sianturi, Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing PT SDP Sujatman, dan Sales PT SDP Jawiyah juga turut dilaporkan dalam kasus ini.

Wendi, Kuasa Hukum AS menjelaskan bahwa, laporan polisi tersebut dilayangkan buntut dari kekecewaan kliennya, yang hingga saat ini belum menerima yang harusnya menjadi haknya, setelah seluruh kewajibannya dilunasi.

Awalnya kliennya membeli dua bidang tanah kavling di kawasan Madinah City Square yang berlokasi di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Kliennya mengaku, dua petak tanah kavling tersebut telah dibayarnya sesuai kesepakatan. Total dana yang dibayarkan ke pihak pengembang itu Rp725 juta, baik  secara tunai melalui transfer ke rekening bank PT SDP.

“Pembelian kavling pertama dilakukan pada 6 Desember 2024, disusul pembelian kedua pada 7 Februari 2025,” katanya.

Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), pihak developer menjanjikan proses pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan. Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa SHM bisa terbit dalam waktu tiga bulan.

“Dalam perjanjian disebutkan maksimal enam bulan, bahkan mereka sempat mengatakan tiga bulan sudah jadi SHM-nya,” ujar Wendy.

Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, SHM tak kunjung diterbitkan. Setiap kali ditanyakan, pihak developer acap kali memberikan jawaban bahwa proses masih berjalan.

“Masuk bulan ketujuh jawabannya masih sama, masih dalam proses. Itu terus berulang,” katanya.

Wendy menilai tidak adanya progres signifikan sebagai indikasi kelalaian serius. Bahkan, kliennya sempat ditawari untuk membangun rumah di atas kavling tersebut, namun ditolak karena belum memegang SHM atas nama pribadi.

“Klien saya tidak mau membangun sebelum ada SHM. Jangan sampai nanti tanahnya bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wendy mengungkapkan pihak PT SDP sempat menyampaikan alasan bahwa proses SHM terhambat karena notaris dan direkturnya sedang diperiksa di kejaksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan.

“Alasan itu tidak benar. Tapi faktanya mereka masih tetap menjual tanah dan rumah hingga sekarang,” ungkapnya.

Kliennya juga telah melayangkan somasi. Sebagai respons, pihak developer disebut menawarkan sertifikat lain sebagai pegangan, namun ditolak karena tidak jelas asal-usul objek dan nilainya.

Permintaan pengembalian dana pun tidak dipenuhi sepenuhnya. Developer hanya menawarkan pengembalian sebesar 70 persen dari total pembayaran.

“Logikanya di mana? Mereka yang wanprestasi, tapi mau mengembalikan dana hanya 70 persen. Itu tidak masuk akal,” tegas Wendy.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, AS akhirnya melaporkan pihak PT SDP ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT SDP Odhi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.

“Saya harus kordinasi dulu dengan owner dan direktur. Insyaallah besok segera saya infokan dengan direktur terkait pemberitaan,” ucapnya saat dihubungi lewat pesan whatsapp. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.