Categories: Hukum

Remaja 16 Tahun Diduga Mengedarkan Narkoba, Dikendalikan dari Lapas Kendari

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra, menangkap seorang remaja bernama Sela, di rumah kosnya, di Jalan Balaikota 4, Lorong Masjid Al Iksan, tepatnya kos Citra kamar 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari, Senin (18/3/2019) pukul 14.50 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan 26 sachet narkotika yang diduga jenis sabu, dari saku celana remaja berusia 16 tahun ini.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

[artikel number=3 tag=”polda,narkoba,” ]

“Maka pada hari Senin tgl 18 Maret 2019, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penangkapan terhadap target atas nama Sela Bin Tego di rumah kosnya dan saat dilakukan penggeledahan, di kamar kos milik tersangka petugas menemukan 26 sachet narkotika yang diduga sabu di saku celana,” jelasnya, melalui press rilisnya, Selasa (19/3/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut pengakuan remaja kelahiran Tinanggea, 4 Juni 2002 lalu itu, sabu tersebut didapatkan dari napi Lapas Kelas IIa Kendari yang bernama Alam Alias Ama, dengan cara dibuangkan dari Tutelnya yg ditempelkan di samping swalayan Megros Anduonohu.

“Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari tukang tempel dari Alam Alias Ama tersebut,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah 26 sachet narkotika jenis sabu berat bruto 15,42 gram, 1 buah kaleng bekas permen Mentos, 1 buah plastik kemasan merk Aqua dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Komentar