Hukum

Polresta Kendari Ungkap Peredaran Sabu-Sabu 600 Gram, Empat Pelaku Diamankan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMPolresta Kendari mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 600 gram. Pengungkapan ini disampaikan dalam pers rilis di Mako Polresta Kendari, pada Rabu (28/5/2025).
Pers rilis ini dipimpin Wakapolresta Kendari, AKBP Moh. Yosa Hadi. Sebanyak 600 gram sabu-sabu tersebut berasal dari empat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025), di dua lokasi berbeda, di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dan di rumah tersangka di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

“Satu pelaku berinisial MA didapati memiliki 500 gram narkoba jenis sabu dari rumahnya,” ungkapnya pada Rabu (28/5/2025).

Kini pelaku dijerat hukuman, pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (cds)

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.