Hukum

Polresta Kendari Limpahkan Kasus Travel TRG ke Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan jemaah umrah dan haji travel Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kota Kendari, dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelimpahan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di Kota Kendari, Rabu (4/3/2026).

Ia mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel TRG sementara dalam pendalaman, sehingga belum ada penetapan tersangka, dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sultra.

“Masih dalam pendalaman di Polda ya,” singkatnya.

Sebelumnya kasus ini bergulir di Polresta Kendari. Namun belakangan Kuasa Hukum korban, Supriadi dan dua anggota Komisi III DPR RI berpendapat lain saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Dimana, kasus yang menyeret banyak korban dari berbagai daerah, semestinya ditangani oleh Polda Sultra, bukan di Polresta Kendari.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memerintahkan Polda Sultra supaya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel TRG ini ditangani di Polda Sultra, termaksud yang sudah dalam penyidikan Polresta Kendari.

“Ini kan yang melapor bertambah terus kan, setidaknya kan sudah ada yang di penyidikan kan pak, itu disentaralisir saja nanti pak di Polda semua, dan terkait rekening-rekening di blokir pak supaya bisa terselamatkan dananya masyarakat,” pintanya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.