Categories: Hukum

Polresta Kendari Bekuk Pelaku Curanmor yang Sudah 12 Kali Beraksi

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (Curanmor) asal Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur). Kedua pelaku inisial AL (23) dan LD FAL (23) dibekuk polisi di dua lokasi berbeda.

Pelaku AL diamankan di Jalan Jenderal M.T. Haryono Kelurahan Lalolara, Kecamatan, Kambu Kota Kendari. Sedangkan LD FAL ditangkap di Jalan Grand Boulevard Regency Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.

“Kedua pelaku kami amankan Senin kemarin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selas (16/07/2024).

Fitrayadi menerangkan, berdasarkan hasil interogasi penyidik, tercatat kedua pelaku dalam melakukan aksinya sudah 12 kali. Semua barang bukti (BB) kendaraan roda dua hasil curian dijual di Butur.

“BB dijual di Buton Utara. Saat ini masih di lakukan pengembangan tentang pembeli-pembeli dari sepeda motor tersebut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konsel dan Muna ini.

Menurut Fitrayadi, pengungkapan kasus ini berawal saat salah satu korban, Hartomo (48) melaporkan kejadian pencurian motor miliknya di Polresta Kendari pada 22 Mei 2024 lalu.

Kala itu, korban berkunjung ke rumah temannya, dengan tujuan mengerjakan tugas kuliah. Korban yang mengendarai motor merk Honda CRF ini memarkirkan kendaraan miliknya di depan pagar rumah temannya tersebut.

Saat hendak pulang seusai mengerjakan tugas kuliah, korban kaget melihat motor miliknya itu sudah tidak ada di tempat dimana dirinya memarkirkan sebelumnya. Atas kejadian, korban merugi sekitar Rp38 juta.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Komentar