Categories: Hukum

Polisi Layangkan Surat Panggilan kepada Tersangka Pembacok Anak di Kontumere Muna

Share
Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kasus pembacokan anak di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara masih bergulir. Kasus tersebut bermula saat seorang anak berinisial A (15) kedapatan mencuri langsat di kebun warga Desa Kontumere pada Sabtu, 6 Maret Maret 2024.

Kemudian A didapati oleh RD, pemilik kebun lalu dibacok menggunakan parang hingga mengenai paha korban. Keluarga A yang tidak terima dengan tindakan pemilik kebun lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Muna AKP La Ode Arsangka mengatakan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka RD pada Jumat, 19 April 2024.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (20/04/2024).

Saat ditanya soal akan adanya pemanggilan paksa kepada tersangka, AKP Arsangka mengatakan polisi saat ini belum berencana menempuh langkah tersebut.

“Soal pemanggilan paksa ini tentu ada tahapan dan prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang,” tambahnya. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Komentar