Categories: Hukum

PN Kendari Vonis Kapten Kapal Putra Mandar 6 Bulan Penjara

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang putusan perkara pelanggaran tindak pidana (TP) Pelayaran yang dilakukan oleh terdakwa, Andang Rohman, selaku Kapten Kapal Putra Mandar 179, berlangsung siang tadi di Pangadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Selasa (9/3/2021).

Humas PN Kendari Kelas AI Kendari, Kelik Trimarga mengatakan dalam amar putusan, terdakwa Andang Rohman terbukti secara sah, bersalah melakukan TP Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata dia.

Karena terbukti bersalah, PN Kendari memvonis terdakwa Andang Rohman dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dengan denda Rp200 juta.

Jika dalam ketentuan, terdakwa tidak mampu membayar denda yang dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan 3 (Tiga) bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa dalan tahanan,” jelas Kelik.

Selain itu, PN Kendari juga menetapkan barang bukti (BB) berupa Kapal bendera Indonesia jenis tug boat bernama Putra Mandar 179 di tempatkan di Pelabuhan Bungkotoko.

Juga Tongkang bernama Tadung Balanipa 3011 beserta muatan diatasnya berupa ore nikel 7.535.045 metrik ton (MT) terikat dengan Kapal Putra Mandar 179 di Pelabuhan Bungkutoko.

“Dokumen kapal disimpan di Mako Lanal Kendari dikembikan kepada terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya mengatakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) mengamankan kapal dan tongkang bermuatan 7.500 metrik ton ore nikel di perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dari hasil pemeriksaan, kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar.

Karena berada di wilayah kerjanya, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).

Sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 lalu, hingga saa ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.

“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,” beber dia, Selasa (29/12/2020) lalu.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Komentar