Hukum

Pemuda di Kendari Terlibat Kasus Pencurian, Diduga Ditangkap Tanpa Surat Perintah Penangkapan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda bernama Acung alias Zabur (26) ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar Pukul 03.00 Wita dini hari, Rabu (23/7/2025).

Penangkapan dilakukan empat anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Poasia. Saat penangkapan, diduga empat anggota polisi ini tidak membawa surat perintah penangkapan (Sprint) atas kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Darsan (23) kerabat Zabur yang turut menyaksikan penangkapan mengatakan bahwa saat itu Zabur sedang tidur tiba-tiba datang segerombolan orang yang berpakaian preman.

Tanpa memperkenalkan diri serta maksud dan tujuan kedatangan mereka, keempat orang polisi itu langsung menangkap dan memborgol tangan Zabur.

Dalam keadaan tangan terborgol, Zabur dianiaya habis-habisan oleh empat orang polisi itu. Darsan mengaku, Zabur ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan surat perintah penangkapan (Sprint).

“Saat itu dia (Zabur) masih tidur, satu orang masuk memastikan di dalam kamar bahwa yang tidur itu Acung. Langsung diborgol lalu diinjak-injak, lehernya dicekik, kepala bagian belakang dihantam bahkan ditendang berkali-kali,” ungkap dia kepada wartawan.

Beberapa jam setelah penangkapan, orang tua Zabur bernama Wa Ode Hasna lalu mendatangi Kantor Polsek Poasia usai mendapat informasi jika anaknya dibekuk polisi.

Betapa kagetnya Wa Ode Hasna ketika melihat anaknya sudah dalam kondisi kesulitan berdiri, dan banyak ditemukan luka lebam di tubuh anaknya.

Ia sendiri mendukung aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan sekalipun itu anaknya sendiri. Namun yang dirinya tidak terima, anaknya menjadi korban penganiayaan polisi. Padahal hal ini tidak dibenarkan.

“Polisi apa seperti itu, mereka pukul anak saya kayak binatang. Kalau dia salah silakan tangkap dia, tapi jangan siksa sampai pincang,” kesalnya.

Parahnya lagi, Zabur yang kondisi sakit pasca dipukuli, tidak juga diberikan obat-obatan atau dilarikan ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis.

“Anak saya ini luka-luka, tapi biarkan dalam sel, tidak dibawa berobat. Akhirnya saya datang bawakan obat karena sudah demam. Ini polisi mau kasih mati kah anakku,” katanya.

Wa Ode Hasna mengaku, sprint baru diberikan ketika dirinya mendatangi Kantor Polsek Poasia. Itupun waktunya sudah lebih dari 12 jam setelah anaknya ditangkap.

Hasna yang posisi marah melihat anaknya mendapat perlakuan tidak mengenakan, menolak untuk menandatangani berita acara penangkapan.

Bahkan, ia baru mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan dilakukan. Penahanan anaknya juga tanpa dibekali surat penahanan.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan menerangkan bahwa Zabur terlibat kasus dugaan tindak pidana pencurian beras.

Dahlan sendiri mengakui Zabur baru ditetapkan tersangka setelah ditangkap oleh empat anggota polisi. Sprint juga baru diserahkan kepada orang tua Zabur usai ditangkap, dan dianiaya polisi.

“Baru hari ini tersangka, surat penangkapannya sudah diserahkan kepada ibunya tadi (Rabu sore). Saat penangkapan tidak tahu, apakah diserahkan anggota atau tidak,” bebernya.

Saat dikonfirmasi soal penyiksaan yang dialami Zabur, Dahlan menyatakan dirinya tak tahu menahu masalah itu, sebab yang melakukan penangkapan tim Opsnal. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.