Hukum

Owner Travel TRG Kembali Dilaporkan ke Polresta Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemilik atau owner travel Tajak Ramadan Group (TRG) Hj. Amra Nur kembali dilaporkan ke Polresta Kendari, setalah diadukan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. Amra Nur laporkan calon jemaah umrah dan haji ke Polresta Kendari terkait kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dengan laporan para calon jemaah umrah dan haji ini, menambah daftar aduan polisi yang menyeret owner Travel TRG, yang juga berstatus mantan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan dari para calon jemaah umrah dan haji.

“Iya,” ujar AKP Welliwanto Malau saat dihubungi awak media ini, Sabtu (21/2/2026).

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polresta Kendari ini enggan menjelaskan lebih jauh terkait laporan polisi yang masuk ke meja penyidik.

Sebelumnya, owner Travel TRG dilaporkan oleh mitra kerjanya atau agen bernama Hj. Nirmalasari melalui kuasa hukumnya di Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis (19/2/2026) kemarin.

Agen Nirlamasari terpaksa melaporkan owner travel tersebut, karena sulit untuk dihubungi pasca para calon jemaah umrah dan haji, meminta agar dana yang mereka bayarkan ke travel dikembalikan.

Permintaan pengembalian dana tersebut, buntut dari kasus penelantaran puluhan jemaah umrah. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.