Categories: Hukum

Oknum Polisi Pukul Pendemo di Kendari Viral di Medsos, Ini Penjelasan Kapolresta

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksi oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memukul salah satu pendemo viral di media sosial (medsos).

Diketahui, massa aksi yang menamakan diri sebagai Rakyat Menggugat menggelar demonstrasi menyoal dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter sehingga menyebabkan salah satu pasien di Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari meninggal.

Pemukulan oknum anggota polisi terekam video berdurasi 1 menit. Video tersebut, menunjukkan anggota Polresta Kendari tengah mengamankan demo di RS Hermina di Jalan Panjaitan, Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (18/9/2023) siang tadi.

Saat hendak menyampaikan aspirasi di depan gerbang RS Hermina, salah satu orator massa aksi diamankan polisi sembari meneriakkn dan mengingatkan polisi agar tidak melakukan pemukulan.

Mendengar teriakan itu, salah satu teman orator tersebut kemudian menghampiri anggota polisi. Namun polisi yang dituju mencoba menahan, tetapi massa aksi itu tidak terima dan langsung mendorong oknum polisi tersebut.

Tak terima, oknum polisi berpakaian lengkap itu lalu melayangkan pukulan ke arah dada massa aksi hingga memancing reaksi polisi lainnya yang juga turut melakukan pemukulan terhadap dua massa aksi.

Tidak berselang lama, aksi saling dorong sampai pada pemukulan berhasil diredam anggota polisi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Fathurrahman yang dihubungi via telepon tidak menampik bila ada aksi pemukulan yang dilakukan anggotanya

Menurut penjelasan dia, sebelum kejadian tersebut, puluhan anggota Polresta Kendari datang ke lokasi demonstrasi untuk mengamankan dan melakukan mediasi.

Pasalnya, dari pihak Polresta Kendari sendiri tidak mengeluarkan surat izin setelah massa aksi mengajukan surat pemberitahuan aksi demonstrasi.

Alasannya, jelas di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satu tempat yang dilarang menyampaikan pendapat yakni di rumah sakit.

“Tapi massa aksi tetap menggelar demonstrasi bahkan bakar ban yang dapat mengganggu pelayanan rumah sakit. Kami sendiri sudah arahkan massa aksi untuk demo di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan rumah sakit, karena di sini dilarang,” katanya.

Karena tetap memaksakan demo di rumah sakit, Polresta Kendari pun menurunkan puluhan anggotanya untuk melerai dan mengimbau agar aksi demonstrasi tidak dilanjutkan. Tetapi, imbauan dari pihak kepolisian tidak diindahkan.

Di situ lanjut dia, Kasat Samapta dan KBO Samapta Polresta Kendari mengingatkan agar para anggota polisi tidak terpancing dan terprovokasi. Namun, salah satu massa aksi mendorong dan memukul KBO Samapta Iptu Syafrin, dan balik dibalas oleh Iptu Syafrin.

“Sata ini anggota KBO Samapta sedang menjalani perawatan karena mengalami gangguan pernapasan di Klinik Polresta Kendari. Terkait aksi pemukulan anggota, kami akan tindak lanjuti apakah di situ ada unsur pelanggaran etik atau seperti apa,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar