Categories: Hukum

Oknum Dosen UT Kendari Ditangkap Polisi karena Pukuli Istri, Cemburu Jadi Pemicu

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum dosen Universitas Terbuka (UT) Kendari, LM RT ditangkap Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kamis (25/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari istri LM RT.

LM RT sendiri ditangkap Buser 77 di Perumahan Nasional (Perumnas) Poasia dengan keadaan terlapor tidak melawan saat digelandang polisi.

AKP Fitrayadi menjelaskan, terlapor dilaporkan oleh istrinya karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia menerangkan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022. Terlapor memukuli istrinya hingga mengalami luka di bagian badan.

“Atas kejadian itu, korban (istri terlapor) melaporkan hal tersebut ke polisi,” ungkap dia di Kendari, Jumat (26/8/2022).

Lebih jauh mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) ini menyebutkan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena dibakar cemburu.

“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan tersangka terhadap korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, oknum dosen UT Kendari ini dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya lima tahun kurungan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Komentar