Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang Kolaka Utara (Kolut) di PN Kendari. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Trader nikel, Ko Andi, mangkir dari sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (14/11/2025).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra menjadwalkan, hari ini Ko Andi dan beberapa saksi lainnya dihadirkan. Namun saat sidang berjalan, yang bersangkutan tidak muncul dalam persidangan.
Hakim Ketua PN Kendari, Arya meminta JPU Kejati Sultra untuk menghadirkan kembali di sidang berikutnya yang digelar Senin (17/11/2025) pekan depan.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Dewi, Doris Aneboa mengatakan, JPU perlu menghadirkan Ko Andi untuk bersaksi di sidang selanjutnya. Sebab kehadiran Ko Andi, menurutnya ada relevansinya untuk kliennya.
Ko Andi disebut yang memerintahkan kliennya untuk melakukan komunikasi dengan para penambang ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM). Setelah itu, Ko Andi yang kemudian membeli ore tersebut untuk di jual ke pabrik.
“Dia (Ko Andi) sebagai trader, perlu Jaksa panggil lagi karena untuk memperjelas, pertama posisi klien saya seperti apa dalam kasus ini. Karena semua atas perintah Ko Andi,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, dari keterangan kliennya, selama proses pembelian ore nikel ke penambang ilegal, Ko Andi telah menjual sebanyak sebelas tongkang ke pabrik.
“Kurang lebih itu ada sebelas tongkang, persisnya seperti itu,” tegasnya.
Yang menjadi catatan penting, tambahnya, selama penjualan ore nikel ke pabrik, Ko Andi tidak pernah memberikan fee atau uang hasil penjualan tersebut ke kliennya.
“Alasannya katanya setelah masuk itu material ore ke pabrik, katanya kadarnya turun, makanya tidak dapat apa-apa itu (Dewi),” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.