Categories: Hukum

Main Togel, Oknum PNS dan Petani di Baubau Terancam 10 Tahun Penjara

Share
Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – IW (43) dan WS (53), Warga Kelurahan Karing-karing, Kecamatan Bungi, Kota Baubau dibekuk polisi gegera tertangkap basah melakukan judi togel online, Senin (22/8/2022). Diketahui, WS berprofesi sebagai PNS dan IW bekerja sebagai petani.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, awalnya personel Polsek Bungi menerima laporan warga tentang adanya aktivitas judi online di salah satu lokasi Kelurahan Ngkari-ngkari.
Setelah berada di lokasi laporan warga tersebut, personel Polsek Bungi menemukan terlapor sedang melakukan perjudian togel. Kemudian, pihak Polsek segera mengamankan pelaku dengan barang bukti di Mapolsek Bungi.

“Untuk uang yang dihasilkan mereka digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sepertinya ini sudah menjadi hobi mereka, khususnya bagi pelaku yang merupakan oknum PNS,” beber Erwin pada detiksultra.com, Kamis (25/8/2022).

Untuk barang bukti, pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone samsung, satu buku rekening, satu buku tulis yang berisi angka-angka pembelian, satu buah pena, dan uang tunai senilai Rp 365 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku judi togel online ini akan dijerat pasa 303 ayat 1 ke 1e subsider pasal 303 bis ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Wulan Subagiantoro

Komentar