Categories: Hukum

Mabes Polri dan KPK Diminta Periksa Dirut PT CNI Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI), diduga telah melakukan tindakan kejahatan lingkungan atas aktivitas pengerukan ore nikel di Kabupaten Kolaka.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan perusahaan yang berada di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka ini diungkapkan oleh Konsorsium Nasional Aktivis Pemerhati Lingkungan (KN-APL).

Menurut Jendral Lapangan (Jendlap) KN-APL, Muhamad Arjuna, pihaknya menduga kuat, PT CNI melakukan aktivitasnya di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.

“Kami menduga PT CNI telah melakukan kejahatan lingkungan secara terorganisir,” tuturnya, Rabu (7/4/2021).

Lebih lanjut, Arjuna bilang berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KN-APL, didapati  PT. CNI melakukan penambangan ilegal dan telah melakukan aktivitas jual beli nikel sejak tahun 2018 hingga 2019.

“Apa yang dilakukan oleh PT. CNI ini sangat jelas telah merugikan negara,” sebutnya.

Kemudian lanjut dia, PT. CNI patut diduga telah melakukan pembohongan publik atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka. Hal ini dilakukan untuk memuluskan syarat untuk melakukan ekspor di tahun 2018-2019.

Kemudian keputusan panitia lelang untuk memenangkan PT. CNI atas Blok Lapao-pao tidak terlepas dari dokumen penawaran PT. CNI, yang menyatakan akan memberikan 17,8 persen sahamnya untuk Pemda Kolaka.

“PT.CNI harus melaksanakan komitmennya untuk memberikan sahamnya sebesar 17,8 persen kepada Pemda Kolaka,” jelas dia.

Dengan dugaan diatas, Arjuna meminta agar Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT CNI.

“Kami ingin aparat segera melalukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT CNI,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Komentar