Categories: Hukum

Lima Tahun Randi-Yusuf, KBM STMIK Bina Bangsa Kendari Minta Polda Sultra Jangan Bungkam

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STMIK Bina Bangsa Kendari melaksanakan refleksi dan mengenang kepergian Randi-Yusuf.

Diketahui, Almahrum Randi-Yusuf gugur saat memperjuangkan demokrasi pada 26 September 2019 silam. Randi tewas karena luka tembak di dada kiri bawah ketiak dan tembus dada kanan. Hari itu juga, Randi mengembuskan nafas terakhirnya.

Sedangkan Yusuf meninggal karena benturan benda tumpul di kepala saat mengikuti aksi 26 September 2019. Saat itu, Yusuf dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena kritis, namun nyawa Yusuf tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia, pada 27 September 2019.

Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Bina Bangsa Kendari, Aldi Lamoito mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk merefleksi dan mengenang kepergian Randi-Yusuf.

“Aksi ini berfokus untuk mengenang dua pahlawan kita yang meninggal. Selain doa bersama dan bakar lilin, kita rangkaikan juga acara mimbar di antaranya orasi singkat, puisi dan nonton bareng tragedi 26 September,” kata Aldi Lamoito, Kamis (26/09/2024).

Aldi melanjutkan, melalui aksi solidaritas tersebut, ia berharap kepada pihak kepolisian Polda Sultra untuk menuntaskan kasus meninggalnya Randi-Yusuf terkhusus kasus almarhum Yusuf.

“Kami berharap, kepada pihak penegak hukum Polda Sultra untuk dapat menuntaskan kasus meninggalnya Randi-Yusuf. Jangan seolah bungkam dengan kasus yang saat ini belum terselesaikan. Terkhusus kasus almarhum Yusuf belum mendapatkan keadilan di ranah hukum,” harapnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa menjelang lima tahun meninggal, Yusuf belum mendapatkan keadilan. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Komentar