KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan pelaku, JK (42) yang diduga adalah kaki tangan pengedar sabu jaringan Lapas Klas IIA Kendari.
Diketahui, JK ditangkap di kamar kosnya di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan bahwa pelaku saat diinterogasi, mengaku mendapatkan barang haram seberat 2,70 gram (8 saset kecil) dari salah seorang Napi Lapas Klas IIA Kendari bernama La Kole.
Namun setelah dilakukan pengembangan, nomor handpone yang biasa ia gunakan menghubungi La Kole sudah tidak aktif lagi.
BACA JUGA:
- La Ode Sariba Ajak Masyarakat Kusambi Raya Dukung La Ode Darwin-Alibasa
- Gelar RDP, DPRD Kendari Minta PT Aneka Bangunan Cipta Berikan Hak Karyawan
- Janji Tuntaskan Masalah Air Bersih, Warga Kelurahan Poasia Siap Menangkan AJP-ASLI
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap JK ia mengatakan sebagian narkotika jenis sabu miliknya sudah terjual. Sabu tersebut katanya, ia peroleh dari Napi Lapas Klas IIA kendari dengan cara Tempel,” terang Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Saat ditangkap, barang bukti lainnya pun turut diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sultra. Diantaranya dua unit handphone dan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas tindakannya terduga pelaku diganjar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Gery
Editor: Via