Hukum

Kuasa Hukum Tersangka Yusra Bantah Uang Korupsi BBM Kantor Penghubung Sultra Dinikmati Kliennya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum Yusra Yuliana Basra (YY), Yedi Kusnadi, membantah uang korupsi digunakan kliennya untuk kepentingan pribadi. Diketahui YY merupakan satu dari tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja BBM dan pelumas Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta anggaran tahun 2023. Menurut Yedi Kusnadi, ada dokumen yang ditandatangani, tetapi bukan YY yang melakukannya.

“Ada yang ditandatangani itu, bukan dia (tersangka YY) yang melakukan. Terkait uang dia tidak menikmati, nanti dijelaskan, belum bisa saya jelaskan di sini, intinya tidak pernah menerima,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah ditangani oleh Pidsus Kejati Sultra.

“Untuk selebihnya itu masih wilayah penyidikan, dan kita harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapakan YY dan dua tersangka lainnya, pada Rabu (22/10/2025).

YY yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta, dianggap telah memanipulasi anggaran dengan membuat kupon BBM, yang terdapat kontrak kerja sama dengan enam SPBU.

Akan tetapi ditemukan fakta, dari enam SPBU di Jakarta hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama, sedangkan lima SPBU lainnya fiktif.

“Uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali beberapa waktu lalu. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.