Tersangka pencabulan anak di bawah umur, saat dirawat di Puskesmas Ranomeeto. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Muswanto Utama, buka suara soal penangguhan penahanan kliennya AYP yang sempat memicu polemik. Muswanto menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan setelah AYP mengeluhkan sejumlah gejala kesehatan, di antaranya batuk dan hidung tersumbat, sakit tenggorokan, badan demam serta lesu, dan ada penyakit bawaan asam lambung.
“Melihat keluhan tersebut, kami mencoba mencari tahu gejalanya melalui mesin pencarian google, dan hasil yang keluar merujuk pada gejala TBC. Kami sempat khawatir karena klien kami pernah berada dalam satu ruangan dengan pengidap TBC. Atas dasar kekhawatiran itulah kami mengajukan penangguhan,” katanya, Senin (12/7/2026).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Ranomeeto, AYP awalnya terdiagnosa mengalami asam lambung akut. Guna memastikan kembali kesehatannya, AYP kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dokter mendiagnosis AYP mengalami infeksi saluran pernapasan akut dan asam lambung akut.
Selain fokus pada kesehatan AYP, kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum tegas atas opini liar yang berkembang. Mereka secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh pihak pelapor dan Satgas PPA Puuwatu UPTD DP3A Kendari.
Tidak hanya itu, untuk membuktikan kebenaran secara objektif, tim kuasa hukum mendesak pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan digital forensik.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan uji forensik digital terhadap perangkat (gadget) milik pelapor dan korban guna membuka fakta yang sebenarnya secara terang benderang,” tegasnya.
Mereka juga memberikan apresiasi tinggi kepada Unit PPA Polres Kendari yang selama ini dinilai sangat profesional dan memperhatikan kepentingan anak dalam setiap proses hukum yang berjalan.
“Kami meminta semua pihak untuk sama-sama menahan diri dan tidak membuat riak di media sosial, demi menjaga kepentingan anak,” tutupnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.