Categories: Hukum

Kesal Tak Dapat Barang Berharga saat Mencuri, Remaja di Baubau Bakar 4 Motor Milik Korban

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang remaja berinisial AA (16) membakar empat unit motor saat hendak mencuri di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu 22 Januari 2022.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, kejadianya bermula saat pelaku melakukan aksinya di rumah korban bernama Mursan Amila (52). Tak mendapat barang apa-apa untuk dibawa pulang, pelaku lalu membakar motor-motor tersebut.

“Pelaku merasa kesal, melihat motor terparkir di teras rumah kamudian membakarnya mengunakan minyak tanah yang dia ambil di dapur. Usai membakar pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (25/1/2022).

Ia melanjutkan, Sekitar pukul 03.00 Wita korban lalu terbangun karena merasakan ada hawa panas dari halaman depan rumahnya.

Saat melihat keempat unit motornya sudah terbakar, korban membangunkan istri dan meminta pertolongan ke warga untuk memadamkan api.

“Sebelum meminta pertolongan ia langsung mengeluarkan mobil yang belum sempat terbakar keluar pagar,” katanya.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Saat mendapatkan informasi itu, pihaknya dengan cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak berselang lama petugas berhasil menangkap terduga pelaku pembakaran dan diamankan di Polsek Murhum.

“Beruntung tak ada korban jiwa. Atas kejadian kebakaran tersebut korban mengalami kerugian sebesar 410 juta rupiah,” ucapnya

Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman 12 tahun, dan Pasal 363 jo pasal 53 tentang percobaan pencurian ancaman 5 tahun.

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Komentar