Hukum

Kejati Sultra Jebloskan Dua Tersangka Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp1,3 Miliar ke Rutan Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua tersangka kasus rokok ilegal diserahkan penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/1/2025).

“Selanjutnya menahan kedua tersangka Abdul Aziz dan Risal di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody.

Dody menerangkan, kasus ini bermula saat Kantor Bea Cukai Kota Kendari mengungkap adanya aktivitas ilegal kedua tersangka, di lokasi pembongkaran di Jalan Poros Kolaka Woro, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada 19 November 2024 lalu.

Kedua tersangka dalam motifnya melakukan aksinya dengan cara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.

Barang yang diperjualbelikan secara ilegal rokok merek Seven yang diduga dilekati pita cukai yang sudah dipakai sejumlah 60 karton.

Baca Juga : Bea Cukai Kendari Ungkap Pengiriman Rokok Ilegal, Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan terhadap kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas atau Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (HT) sebesar Rp1,3 miliar.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button