Kantor Kejati Sultra. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA .COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022-2023.
Ketiga tersangka tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya mantan Sekda Sultra, Asrun Lio, mantan Bendahara Pembantu Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Juli, dan mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab.
Namun dari tiga tersangka yang ditetapkan, timbul pertanyaan dari publik, Kejati Sultra belum menetapkan tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai penyedia jasa belanja makan minum, seperti Rumah Makan Surya, dan Kebab Jangkar yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.
Selain diperiksa, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah penyedia jasa, bahkan dugaan keterlibatan penyedia jasa itu menguat setelah Kepala Kejati Sultra mengungkap modus cashback kepada pihak penyelenggara dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar.
Adanya cashback tersebut memunculkan pertanyaan mengenai adanya pihak-pihak yang diduga telah mengatur rangkaian pengadaan makan minum ini, untuk memuluskan niat jahat para pelaku.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet mengatakan, penyidik saat ini masih fokus merampungkan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Saat ini penyidik masih fokus merampungkan penyidikan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dari kalangan swasta, Enjang menegaskan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan alat bukti.
“Terkait pihak-pihak lain yang terkait, pada intinya kami masih terus mendalami keterlibatan dan mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jika terdapat dan terpenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, siapapun akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Enjang. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.