Categories: Hukum

Kejari Konsel Resmi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Jalan UPT Roda di Kolono

Share
Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus proyek peningkatan jalan poros UPT Roda di Kecamatan Kolono tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka yakni inisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Transmigrasi Konsel tahun 2022, G selaku Direktur CV Dharma Abadi, dan LJ Pelaksana CV Dharma Abadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna mengatakan bahwa penetapan tersangka karena penyidik Kejari Konsel telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dan ada subjek hukum yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi.

“Setelah proses panjang maka kami telah menemukan dua alat cukup untuk itu kami memutuskan penetapan tersangkanya,” terangnya saat press release di aula Kantor Kejari Konsel, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut Ujang Sutisna mengatakan bahwa Kejari Konsel mulai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yaitu Januari 2024. Pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dan dua ahli sehingga mereka yakin dalam menetapkan tersangka.

Kemudian setelah dilakukan audit dari Inspektorat Provinsi Sultra maka ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp279 juta, tetapi telah dilakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp42 juta.

Olehnya itu ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua hari ke depan,” tandanya.

Diketahui pada tahun 2022 Dinas Transmigrasi Konsel melaksanakan proyek pengerjaan peningkatan jalan poros UPT Roda di Kecamatan Kolono dengan total anggaran sebesar 1,1 miliar rupiah yang bersumber dari APBN. (bds)

 

Reporter: Sainal
Editor: Biyan

Komentar