Hukum

Kasus Pinjam Dana Modus Pengadaan Bibit Kopi Naik Penyidikan, Bank Sultra: Pinjaman Kontraktor Telah Dilunasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan pinjam dana Rp26 miliar modus pengadaan bibit di Kabupaten Kolaka tahun 2024.

Hal itu dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/12/2025) kemarin. Ia mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk memastikan besaran kerugian negara.

“Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait.

Baca Juga : Korupsi Bibit Kopi di Dinas Perkebunan Koltim, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka

“Iya, sudah naik sidik, 20 saksi. Jumlah kerugian keuangan negara juga sudah ada, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendampingi rekan-rekannya.

Juhardin menegaskan, bahwa perkara yang ditangani Polda Sultra tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, melainkan di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

“Bukan kegiatan di Kolaka, tetapi di provinsi. Saya hanya dipanggil untuk mendampingi teman-teman,” bebernya.

Menurut Juhardin, kasus tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra pada tahun 2024 untuk pengadaan bibit pala. Saat itu, pengadaan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.

“Kalau tidak salah itu di zamannya Pak La Haruna. Informasi yang saya dengar terkait pengadaan bibit pala,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank Sultra, pihak yang mengajukan pinjaman merupakan kontraktor atau pihak ketiga. Sebagai persyaratan, pihak ketiga harus memiliki kontrak serta rekomendasi atau jaminan dari instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

“Biasanya kontraktor punya fasilitas standby loan (dana siaga) berdasarkan kontrak yang dimiliki. Uang dipinjamkan terlebih dahulu sebelum anggaran kegiatan dicairkan,” jelasnya.

Di Kolaka, lanjut Juhardin, mereka hanya memberikan kesaksian sebab di lokasi tersebut pengadaan bibit itu juga diterima oleh kelompok tani. Tetapi, di daerah lain juga menerima bibit itu.

“Tersebar di Sultra itu, di Kolaka juga. Pada intinya, itu bukan kegiatan kami,” terang dia.

Direktur BPD Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Polda Sultra. Pihaknya mendukung penuh apa yang tengah ditangani Polda Sultra.

“Penyidikan ini sudah lama berjalan, cukup panjang sudah beberapa bulan, dan sejak awal tahun (2025) kami sudah identifikasi, dan nominal pinjamannya senilai Rp26 miliar,” katanya.

Di samping itu, dalam menyikapi kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak, di antaranya Inspektorat Sultra dan Polda Sultra, dan melakukan investigasi internal.

Perihal pinjaman Rp26 miliar tersebut, Andri Permana mengungkapkan bahwa kontraktor terkait telah melunasi kredit tersebut per Desember 2025 ini.

“Kontraktor telah melunasi sesuai besaran yang dipinjam ke Bank Sultra, dan sudah terselesaikan di Desember ini,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.