Hukum

Karyawan Shopee Express di Muna Dilecehkan di Tempat Kerja, Pelaku Ditangkap

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang karyawan Shopee Express (SPX) Cabang Batalaiworu, Kabupaten Muna berinisial PA harus berurusan dengan pihak berwajib akibat ulah bejatnya. PA ditangkap polisi akibat melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya yang juga sebagai karyawati di kantor SPX Cabang Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Diketahui aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin (01/09/2025). PA melakukan pelecehan terhadap korban di kantor tempat mereka bekerja.

Awalnya korban sementara duduk di dapur kantor. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan mencium leher korban.

“Saat pelaku melakukan aksinya, korban menghindar ke depan menuju rak di bawah tangga ruangan kantor SPX,” ujar Kasi Humas Polres Muna Ipda Baharuddin Sabtu (06/09/2025).

Tak sampai di situ, PA kembali melancarkan aksinya dengan memanggil korban dan tiba-tiba melakukan tindakan tak senonoh.

“Kemudian pelaku memanggil korban ke belakang dan PA kembali melecehkan korban dan saat itu korban berusaha menghindar dan meninggalkan pelaku lalu melanjutkan pekerjaannya merapikan paket di kantor SPX,” tambah Ipda Baharuddin.

Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Pada tanggal 4 September korban datang melapor ke Polsek Katobu. Saat itu juga korban kami amankan,” tutur Ipda Baharuddin.

Dari hasil pemeriksaan, PA mengakui perbuatannya. Atas kejadian itu PA dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.