Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023.
“Salah satunya yang sudah dijadwal, terjadwal AM (Ali Mazi) selaku mantan Gubernur Sultra yang menjabat pada periode kejadian perkara ini yaitu 2022-2023,” ucap Kepala Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta saat diwawancara, Kamis (10/9/2026) malam.
Ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Kamis (03/09/2026) lalu, yang diterima langsung oleh Ali Mazi, di kediamannya di Kota Kendari.
Namun, pada panggilan pertama, Ali Mazi tidak menghadiri panggilan penyidik. Lalu, tiga hari setelahnya, penyidik kembali menyurati Ali Mazi untuk kedua kalinya, dan diterima oleh keluarganya di Kendari.
Sepatutnya, kata dia, sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik, Ali Mazi diperiksa Kamis (10/9/2026). Tetapi, lagi-lagi Ali Mazi tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Nah, panggilan dua kali ini, hari ini juga ternyata yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi konfirmasi kepada penyidik,” katanya.
Jika merujuk pada KUHAP Undang-Undang 20 Tahun 2025, penyidik sudah memanggil secara patut kepada saksi sebanyak dua kali. Namun kemudian, di dalam aturan itu, terdapat kebijakan mereka yang tergolong sebagai pejabat, bisa diperiksa di rumah yang bersangkutan.
“Apabila ada alasan yang sah diberitahukan kepada penyidik beliau (Ali Mazi-red) tidak bisa hadir, maka menurut KUHAP kita, penyidik bisa memeriksa yang bersangkutan di tempat kediaman atau di tempat dia berada, itu sah,” bebernya.
Untuk itu, ia menghimbau agar semua pihak yang dipanggil penyidik, termaksud Ali Mazi dapat kooperatif guna memperterang kasus yang sedang ditangani Kejati Sultra.
“Itu harapan kami, karena keterangan saksi ini sifatnya penting dan tidak bisa dilewatkan,” pinta Sugeng.
Namun, tambahnya, kalau di kemudian hari dalam tenggat tertentu dan tetap tidak ada konfirmasi dari Ali Mazi, maka KUHAP juga mengatur tepatnya di Pasal 28 (ayat) 2 penyidik diberikan kewenangan untuk melaksanakan perintah membawa secara paksa saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi, membawa saksi. Kita akan cari saksi yang dipandang penting itu, perlu akan kita cari, kita temukan, dan kita bawa untuk dihadapkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.