Tim penyidik Pidsus Kejari Kendari saat memeriksa beberapa dokumen terkait kasus pembebasan lahan di Bungkutoko tahun 2009. Foto: istimew
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pembebasan lahan di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, tahun 2009, Selasa (7/10/2025).
Dalam penggeledahan hari ini Kejari Kota Kendari menggeledah dua kantor sekaligus, yakni Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kota Kendari, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Saksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Kendari, Marwan Arifin.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor DPKPP Kota Kendari di Bidang Pertanahan dan Kantor BPN Kota Kendari terkait masalah administrasi pembebasahan lahan Kelurahan Bungkutoko.
Kesi Intelejen Kajari Kota Kendari, Aguslan membenarkan, bahwa Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan Kantor DPKPP Kota Kendari dan BPN Kota Kendari.
“Nanti yah, ini masih pendalaman,” ucapnya kepada awak media.
Kejaksaan membawa beberapa boks besar yang berisi berkas-berkas yang diketahui berkas tersebut akan diperiksa terkait pembebasan lahan di Bungkutoko tahun 2009. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.