Gedung Ditreskrimum Polda Sultra. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel) mengajukan pencabutan laporan terkait kasus dugaan perselingkuhan suaminya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabar pengajuan pencabutan laporan itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Didik Erfianto.
“Jumat siang ada pengajuan permohonan cabut laporan,” katanya kepada media, Minggu (9/8/2026).
Ia menyampaikan, kasus yang dilaporkan CCR, istri mantan Sekda Konsel Ichsan Porosi tersebut, saat ini tahapan penyelidikan.
Menurutnya, baik pelapor (CCR) maupun terlapor Ichsan Porosi soal kasus dugaan perselingkuhan dengan wanita bersama Elis Wahid pegawai PPPK di Dinas Cipta Karya Sultra, masih berstatus sebagai saksi.
“Status keduanya saksi,” katanya.
Kendati ada pengajuan pencabutan laporan dari istri mantan Sekda Konsel itu, kata dia belum serta-merta menghentikan proses penyelidikan.
Dimana saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sultra baru menerima permohonan pencabutan laporan dan belum mengambil keputusan terkait permohonan tersebut. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.