Opini

Desa Sejahtera, Bangun Dengan Data

Dengarkan

Data Penting, Untuk Proses Pembangunan.

Pada masa sekarang ini keberadaan data menjadi sangat penting, terutama sebagai dasar perencanaan dan evaluasi. Tidak hanya pembangunan nasional, pembangunan di tingkat Desa juga memerlukan data yang akurat dan Up to Date. Data adalah sekumpulan ataupun fakta yang dibuat dengan kata-kata, kalimat, simbol, angka, dan lainya. Data disini didapatkan melalui sebuah proses pencarian dan juga pengamatan yang tepat berdasarkan sumber-sumber tertentu atau sebagai suatu kumpulan keterangan atau deskripsi dasar yang berasal dari obyek ataupun kejadian. Kata data yaitu berasal dari bahasa latin yakni “Datum” yang artinya sesuatu yang diberikan. Dari istilah itu, maka bisa kita jumpai arti data adalah hasil dari pengukuran atau pengamatan suatu variabel tertentu dalam bentuk kata-kata, warna, angka, simbol, dan keterangan lainnya.

Dalam dunia perencanaan, terdapat sebuah istilah “Garbage In Garbage Out” adalah apabila input data dalam perencanaan tidak akurat, maka keputusan yang dihasilkan juga tidak akan akurat, sebaliknya “Gold In Gold Out” adalah apabila input data akurat maka keputusan yang dihasilkan akan akurat. Selain itu ada ungkapan bahwa data itu Mahal, namun lebih Mahal lagi membangun tanpa data. Penyusunan data untuk pembangunan suatu Desa bukanlah hal yang mudah serta murah namun, membangun tanpa data hanya akan menyia-nyiakan waktu dan biaya.

Presiden Joko Widodo menilai pentingnya data dalam pembangunan, bahkan menyebut data yang akurat memiliki nilai yang sangat tinggi, jokowi menyatakan “data lebih berharga dari pada minyak” saat ini data merupakan New Oil, kata Jokowi di Istana Negara, jakarta, Jumat (24/1/2023). Menurut Jokowi, data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah negara. Data yang akurat, menurut dia, sangat penting untuk membuat keputusan yang tepat dan mengeksekusi program pemerintah secara tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah tak boleh merencanakan dan mengambil keputusan tanpa data, apalagi jika keputusan itu sangat penting lantas diambil berdasarkan perasaan atau perkiraan, ungkapnya.

Sistem Kerja, Data Desa Presisi (DDP) Wujudkan Sultra Sejahtera.

Data ibarat kompas yang memandu kita dalam pengambilan keputusan. Data menggambarkan sebuah representase fakta yang tersusun secara terstruktur. Selain deskripsi dari sebuah fakta, data dapat pula meresepresentasikan suatu objek. Data Presisi merupakan data akurasi dan memiliki tingkat ketepatan yang tinggi untuk memberikan gambaran aktual dan faktual. Selanjutnya Data Presisi dan atau Data Desa Presisi (DDP) ungkap Pj. Gubernur Sultra Komjen Pol DR (HC) Andap Budhi Revianto, S.I.K., MH. setelah menggelar Rapat Koordinasi (DPRD, Forkopimda Tk. I dan II Sultra dan Akademisi) dengan Tema “Dalam Mewujudkan Sultra Maju dan Sejahtera Berbasis Data Presisi”. Semua proses pembangunan kalau mau berhasil dan sukses harus didasarkan dengan data yang akurat, itu sudah digagas para pendiri bangsa sebelumnya, kita sebagai generasi muda hanya melanjutkan hal-hal yang baik.

Lanjut Pj. Gubernur, Pemerintah Kabupaten se-Sultra baiknya kita adopsi dan diterapkan sistem kerja Data Desa Presisi (DDP) namun, sebelum program ini berjalan perlu di komunikasi dengan baik oleh DPRD Sultra dan DPRD Kabupaten masing-masing agar program DDP di ikat oleh Rancangan Peraturan Daerah, dengan tujuan kita berkeinginan mewujudkan Sultra Maju dan Sejahtera. Sistem kerja Data Desa Presisi (DDP) dapat dikatakan sistem Hybrid Approach yaitu kombinasi dan kolaborasi antara pendekatan Manual (pendekatan partisipasi masyarakat) dan pendekatan Tekhnologi (pendekatan Drone Partysipatory Mapping / DPM), sehingga hasil yang dicapai terhadap penerapan dan pendekatan sistem DDP adalah angka-angka (numerik) dapat Terwujud, Terlihat, dan Spasial Untuk memperoleh data yang akurat dan faktual.

Data Desa Presisi (DDP) Terlihat dan Terwujud Secara Spasial.

Data Desa Presisi (DDP) akan menyuguhkan data yang lengkap dengan akurasi yang terukur, beberapa aspek seperti Kependudukan, Ekonomi, Sosial, dan Pendidikan Masyarakat. Data Desa Presisi (DDP) merupakan data yang memiliki tingkat akurasi dan ketepatan yang tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual Desa karena, data itu diambil, divalidasi, dan diverifikasi dengan keakuratan yang baik, ungkap Dr. Sofyan Sjaf Wakil Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) University, sekaligus sebagai penggagas Data Desa Presisi (DDP). Sebagai peneliti Sofyan Sjah, telah melakukan riset di beberapa Desa, contohnya riset di Desa Suka Damai Bogor, ketika enumerator (petugas survey) melakukan sensus, mengumpul, verifikasi, dan validasi data Desa Suka Damai Bogor alhasil data yang akurasi dan faktual 53,83 persen dan data eror 46,17 persen. Sempat Sofyan Sjah merenung tentang data eror 46,17 persen dan membandingkan bagaimana dengan data Desa-Desa di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan papua?, saya yakin data eror pasti lebih tinggi.

Untuk meyakinkan bahwa DDP dapat bekerja dengan efektif dan efisien, publik bertanya lagi, apa bedanya sumber data dari model dan regulasi yang ada sekarang dengan sistem Data Desa Presisi (DDP) ?, menurut Sofyan bahwa, sumber data dari model dan regulasi outputnya adalah angka-angka (numerik) melalui pendekatan sensus, sedangkan sistem DDP selain pendekatan sensus (partisipasi masyarakat) datanya dapat terwujud dan terlihat secara spasial dengan menggunakan tekhnologi Drone Partysipatory Mapping (DPM), lebih detail lagi katanya dimana-mana asumsi jika, tekhnologi hadir pasti menciptakan efektif dan efisien. Secara tekhnik lanjut Sofyan menjelaskan, sistem Drone Partysipatory Mapping (DPM) adalah tekhnologi yang sangat sederhana, Pertama DPM menghasilkan Landscape Desa melalui satelit citra yang memberikan gambaran tentang kondisi di Desa apakah itu ortofoto, landsuse, infrastruktur, demografi, dan seterusnya. Kedua membuat peta kerja untuk keperluan sensus, selanjutnya dikombinasikan dari data-data yang dihasilkan menjadi data spasial lalu masuk ke server kemudian data sensus melalui aplikasi “merdekasensus atau merdesa”masuk juga ke server dan suatu waktu akan menjadi Big Data dan akan dinamis, kemudian dibangunkan algoritma-algoritma untuk pengukuran sesuai untuk kebutuhan Desa seperti SDGs, Pajak, lapisan masyarakat, dan sebagainya. Terkait dengan aplikasi “merdesa” di konstruksi bisa bersifat online dan bersifat offline, maksudnya ketika desa tidak terjangkau signal, penginputan aplikasi merdesa tetap dapat dilakukan secara offline, namun jika smartphone yang telah di input data sensus telah terekam datanya tiba-tiba menemukan signal secara otomatis terupdate dan waktu tidak berubah. Sangat diharapkan bahwa, “enumerator” atau petugas yang melakukan riset data dengan langsung mengunjungi dan melakukan wawancara ke target survey untuk mendapatkan data yang relevan, seharusnya pemuda pemudi berasal dari Desa tersebut yang direkrut sebagai operator Data Desa Presisi (DDP), ungkap Sofyan Sjah.

Akselerasi Gerakan Data Desa Presisi (DDP) di Sultra.

Sehubungan begitu urgen atau pentingnya pengelolaan Data Desa Presisi (DDP) yang kelak output DDP digunakan sebagai bahan perencanaan Pemerintahan Desa di seluruh wilayah Sultra. Olehnya itu sebagai pemerhati Pemerintahan Desa berpendapat bahwa, sambil menunggu proses Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Data Desa Presisi (DDP) maka, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten mengambil langkah kebijakan yang cepat, tepat, dan strategis yaitu Pemerintah Provinsi seyogyanya menetapkan Peraturan Gubernur tentang Data Desa Presisi (DDP), selanjutnya secara berjenjang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Data Desa Presisi (DDP) dengan tujuan, akselerasi atau percepatan pelaksanaan program DDP di Sultra segera dilaksanakan dan sebagai dasar hukum untuk usulan perencanaan penganggaran baik APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten secara proporsional berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa, pasal 72 ayat 1 pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 71 ayat (2) bersumber dari : huruf (e) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Kota, serta dikuatkan pernyataan bapak presiden Joko Widodo bahwa “Data Lebih Berharga Dari Pada Minyak” dan Data yang akurat sangat penting untuk membuat keputusan yang tepat dan mengeksekusi program pemerintah secara tepat sasaran, begitu pula harapan bapak Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, dengan melalui program DDP kita “Wujudkan Sultra Sejahtera”, Amin (***).

 

Syaifullah, SE. M.Si
Pemerhati Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Staf Dinas PMD Prov. Sultra.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button