Categories: Hukum

Dua Pemuda di Kolaka Tertangkap Basah Curi Mesin Kincir Air Warga

Share
Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Dua orang pemuda di Kabupaten Kolaka tertangkap basah sedang mencuri mesin kincir air milik warga.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (16/06/2024) bertempat di tambak ikan milik warga di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Kapolsek Wundulako Iptu Irwan Pansha mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial AR dan NJ. Keduanya kedapatan mencuri mesin kincir air milik saudara FR.

“Awalnya FR menerima telpon dari saksi AL yang menyampaikan bahwa ada dua unit sepeda motor masuk ke lokasi tempat kincir air, di tambak ikan milik korban,” kata Iptu Irwan Rabu (19/06/2024).

Kemudian FR bersama saksi berangkat menuju lokasi kincir air tersebut. Setibanya di lokasi kejadian, pelapor bersama saksi menemukan pelaku telah mengambil tiga set mesin kincir air yang sudah berada di atas sepeda motor.

Kemudian FR dan kedua pelaku sempat hendak bertikai namun para pelaku melarikan diri. Salah satu pelaku yakni saudara AR dicegat dan diamankan oleh warga Desa Towua. Sedangkan NJ berhasil meloloskan diri.

Selanjutnya AR diamankan di kantor Polsek Wundulako bersama barang bukti. Akibat kejadian tersebut FR mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu pelaku lainnya yaitu NJ saat ini masih dalam pencarian polisi. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Komentar