Metro Kendari

Kendari PPKM Level 3, Pemkot Wajibkan ASN Isoman Tiga Hari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, hal tersebut untuk mencegah terjadi lonjakan Covid-19.

Pemkot juga mewajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan perjalanan luar daerah untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) selama tiga hari.

Hal tersebut diberlakukan sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta14 Februari 2022, Kota Kendari saat ini kembali menerapkan PPKM Level 3, mulai berlaku 15 s.d 28 Februari 2022.

“Kami juga sudah memberlakukan untuk seluruh pegawai pemerintah kota Kendari yang baru saja melakukan perjalanan luar daerah untuk tidak langsung masuk kantor. Isoman dulu selama tiga hari memastikan bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi menularkan kepada pegawai yang lain karena kebanyakan kasusnya tanpa gejala, begitu kita tes baru ketahuan ternyata yang sudah terpapar,” ujar Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir disalah satu hotel di Kendari, Rabu (16/2/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, ASN yang baru pulang dari kunjungan luar daerah, baik urusan dinas maupun urusan lain, menjadi salah satu penyebab melonjak kasus Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penularan dan memastikan yang bersangkutan steril tidak membawa Omicron ketika berada di lingkungan Kota Kendari.

Sementara aturan pembatasan kegiatan masyarakat masih sementara dievaluasi. dia juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik tetap fokus dengan konsep penanganan Covid-19, serta jaga protokol kesehatan (Prokes) dan memaksimalkan vaksinasi.

“Selama ini ada dua hal, yang pertama disiplin prokes, yang kedua maksimalkan vaksinasi. Kalau ini kita bisa lakukan maka InsyaAllah bisa kita lewati,” pungkasnya.

 

Reporter: M5
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button