Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Bimantoro Wiyono, menyarankan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel Tajak Ramadan Group (TRG) Kendari.
“Saya pun mendorong juga, akan dikejar diterapkan TPPU-nya, agar dana ini tidak segera dialihkan juga, takutnya dana ini ada dipakai pembelian barang-barang lain,” katanya saat RDP menyoal kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel TRG di Komisi III DPR RI, Senin (2/3/2026).
Hal demikian pun diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amrun, bahwa penerapan Pasal TPPU pada kasus ini penting.
Menurtnya, selama ini, penyidik kadang luput terhadap hal yang lebih besar, yakni penerapan Pasal TPPU, dan kurang tepat jika hanya menerapkan pasal penipuan dan penggelapan, serta penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kalau hanya sekedar penipuan, saya fikir ini kurang pas demi rasa keadilan korban travel TRG,” tuturnya.
Untuk itu, ia meminta kepada kepolisian untuk menerapkan Pasal TPPU terhadap kasus travel TRG yang sementara dalam proses penyidikan.
Karena katanya, belajar dari kasus-kasus sebelumnya di Kota Kendari, seperti travel Abu Tour dan First Travel, uang jemaah atau korban hingga detik ini belum ada pengembalian.
“Makanya saya minta agar dikenakan Pasal TPPU, supaya apa, dana ini bisa dipulihkan dan dikembalikan kepada para korban,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, dengan beberapa masukan dari anggota Komisi III lainnya, dengan itu dirinya meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti penerapan Pasal TPPU di kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel TRG.
“Menerapkan ketentuan terkait TPPU sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebut dia dalam kesimpulan RPD. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.