Categories: Hukum

Diteriaki Kata Kotor, Seorang Pemuda Kena Tusuk

Share
Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – AR alias T (23) asal Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya, akibat bertikai dengan warga satu desanya yang bernama Ks alias A (31).

Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Fitriyadi  menjelaskan terjadinya penganiyayaan, bermula ketika korban yang menggunakan kendaraan roda dua dengan suara bising (Double Gas) melewati teras rumah kontrakan A, yang kebetulan tersangka sedang duduk bersama teman – temannya.

Tak lama kemudian korban kembali melewati kontrakan tersangka, sehingga spontan meneriaki korban dengan kata “kotor”.

[artikel number=3 tag=”kasus,konawe”]

Korban yang tak terima dipanggil dengan sebutan tersebut, kemudian kembali ke kontrakan tersangka dengan membawa teman – temannya, sehingga terjadi keributan antara keduanya.

“Dari keributan tersebut, lantas saudara A melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau badik dan melukai korban,” ujar Fitriyadi kepada Detiksultra.com, Senin (17/6/2019).

Akibat tusukan itu, korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kanan, luka robek pada bagian dada dan lengan sebelah kiri serta luka memar pada bagian mata sebehah kiri.

Atas kasus yang terjadi tanggal 16 Juni 2019, dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/10/VI/2019/Sultra/Res Konsel/Spk Sek Morut, Timsus Satreskrim Polres Konsel dipimpim oleh Kaurbin Ops Satreskrim, Ipda Gema Brajaksono, S.TrK melakukan pengejaran yang hendak melarikan diri ke Kolaka.

Berselang satu hari setelah kejadian perkara, Timsus Satreskrim Polres Konsel yang di back up oleh Timsus Satreskrim Polres Kolaka, berhasil menangkap terasangka di Kolaka.

“Tepatnya pukul 03:00 Wita pelaku di tangkap Kolaka bersama dua kawannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban yakni N (21) dan W(17),” tuturnya.

Akibat perbuatan tindak pidana penganiyayaan tersangka kepada korban dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Komentar