Hukum

Diduga Jadi Korban TPPO, BP3MI Sultra Sebut TKW Eka Arwati Berangkat ke Oman Secara Ilegal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Askar mengatakan, Eka Arwati, TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negara Oman tidak terdaftar di sistem komputerisasi pelayanan terpadu.

“Kami sudah cek di sistem komputerisasi pelayanan terpadu platform resmi BP2MI tidak terdaftar, sehingga bisa dipastikan Eka berangkat ke Oman secara ilegal,” katanya, Selasa (20/1/2026).

La Ode Askar menduga, Eka diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena masuk ke negara Oman memakai visa ziarah atau wisata.

Sebab, pemerintah Indonesia sejak tahun 2015, telah menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonformal seperti pembantu rumah tangga di seluruh negara di Timur Tengah, termasuk Oman.

“Kalau dia bekerja di rumah tangga, kita pastikan visanya bukan visa kerja. Kuat dugaan dia ke sana menggunakan visa ziarah. Karena sejak 2015 negara melarang warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau penatalaksana rumah tangga,” ungkap Askar.

Ia menambahkan, yang bersangkutan telah mengadukan kasusnya ke Crisis Center Kementerian P2MI.

“Terlepas dia nonprosedural atau tidak, kita tetap bawa ke ranah perlindungan WNI, tetap akan kami tindak lanjuti. Karena tujuan ke sana bekerja, kita lihat sisi bekerjanya, walaupun dia non prosedural,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.