Hukum

Diduga Aniaya Pacarnya, Anggota Polres Konut Bripda LI Ditahan Propam Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Seorang wanita berinisial AR (25), asal Konawe Utara (Konut), melaporkan pacarnya, seorang anggota Polres Konut, Bripda LI, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (23/8/2025).

AR melaporkan kekasihnya ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan AR mengalami luka lebam di bagian wajah dan lengan.

Korban menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu bermula pada Jumat (22/8/2025) malam, ketika ia bersama Bripda LI di sebuah kafe di Kota Kendari. Saat sedang mengobrol, AR mendapati Bripda LI membuka blokir WhatsApp dan media sosial (medsos) milik mantan kekasihnya. Keduanya sempat terlibat cekcok.

Tak lama setelah itu, keduanya memutuskan untuk meninggalkan kafe dan pulang ke kediaman Bripda LI di BTN Baruga Saranai Lestari. Namun, keributan berlanjut di rumah, di mana AR merasa cemburu karena Bripda LI masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.

“Karena dua kali saya mendapati pacar saya masih berkomunikasi dengan mantannya. Saya tidak tahu isi percakapan mereka karena sudah dihapus,” ujar AR dalam keterangan yang diterima oleh media.

Merasa tidak nyaman dengan pertanyaan AR tentang alasan Bripda LI membuka blokir mantan kekasihnya, Bripda LI kemudian marah dan menganiaya korban secara brutal.

“Dia memukul saya di wajah dan bibir, lalu menginjak punggung saya sehingga saya terluka. Setelah itu, saya diusir dari BTN,” jelas AR.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, AR kemudian melaporkan Bripda LI ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra.

Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda, membenarkan adanya laporan dari seorang wanita yang diketahui sebagai kekasih Bripda LI. “Bripda LI sudah ditahan di Propam Polda Sultra setelah dilaporkan oleh kekasihnya terkait pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana,” kata Rico kepada awak media.

Rico menjelaskan bahwa Bripda LI sedang mengikuti pelatihan di Polda Sultra. Setelah kegiatan selesai, ia jalan bersama kekasihnya, dan terjadi cekcok yang dipicu oleh masalah cemburu, karena Bripda LI masih berhubungan dengan mantan kekasihnya.

Meski begitu, Rico menegaskan bahwa tindakan Bripda LI sudah melanggar kode etik kepolisian, terutama dengan melakukan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka lebam pada korban.

“Prinsipnya, siapapun, termasuk anggota polisi, jika melakukan kesalahan, terlebih yang fatal, harus diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Terkait ancaman sanksi, tambah mantan Kasubsit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra ini, bahwa biarkan penyidik Propam dan Ditreskrimum bekerja melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai masalah tersebut.

“Paling berat itu sanksi kode etik ya PTDH kalau memang dia layak diberikan sanksi itu, dan pidana umumnya ya kurungan. Dia sudah buat malu polisi, dan sekarang polisi buat masalah ya diproses jangankan Bripda, perwira saja buat salah dipecat,” tandasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.