Orang tua korban, saat mendatangi Denpom Kendari untuk melaporkan Sertu H atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum anggota TNI AD yang bertugas di Koramil 1417-13/Landono, Sertu H, dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial B (17).
Oknum TNI yang bertugas sebagai Babinsa itu dilaporkan oleh orang tua korban, pada Jumat 19 September 2025 kemarin. Laporan tersebut dikuatkan dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan nomor STTL/05/IX/2025. Aduan tersebut diterima oleh Serma Dody Prananda Barus.
Kuasa Hukum pelapor, Andri Darmawan, membenarkan perihal laporan atau aduan kliennya tersebut.
”Iya, memang benar, kami telah melayangkan laporan atau aduan ke Denpom Kendari, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” katanya kepada awak media, Minggu (28/9/2025).
Bahkan, Andri Darmawan mengatakan, pasca laporan tersebut dilayangkan, ia telah menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya di Denpom Kendari.
”Kemarin (dua saksi dihadirkan),” singkatnya.
Terkait kronologis kejadian, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini menjelaskan bahwa oknum Babinsa tersebut diduga telah menganiaya kliennya di lapangan sepak bola Desa Lakomea, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat 19 September 2025.
Adre berharap, laporan kliennya itu dapat ditangani secara profesional dan oknum TNI tersebut diberikan sanksi tegas, sehingga bisa menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh anggota TNI agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyat.
“Kami harap, dengan adanya laporan dari klien kami, disertakan dengan bukti-bukti, pihak Denpom segera menindaklanjuti,” pintahnya.
Sementara itu, awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi dan meminta tanggapan dari terduga pelaku penganiayaan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.