Seragam Indonesia gelar aksi demonstrasi di Kantor Kejagung RI terkait penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci II. Foto: istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Sentral Gerakan Mahasiswa (Seragam) Indonesia menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Korlap Seragam Indonesia, Syarif Maulana mengatakan, alasan mereka bertandang di Kantor Kejagung RI, lantaran kecewa terhadap kinerja penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani kasus korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara (Butur).
Dalam penanganan kasus ini, Kejati Sultra menetapkan dua tersangka. Akan tetapi aktor utama dalam proyek ini, yakni Bupati Bombana, Burhanuddin, tidak diditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, saat itu Burhanuddin merupakan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek Jembatan Cirauci II. Massa menduga ada praktik suap, yang kemudian membuat penyidik menghilangkan nama Burhanuddin dari daftar tersangka.
“Kami mendesak Jaksa Agung RI untuk segera memecat oknum penyidik di Kejati Sultra yang diduga menerima suap guna menghilangkan nama eks Kepala Dinas Bina Marga Sultra, Burhanuddin, dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini.
Seragam Indonesia juga minta Kejagung RI untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II serta melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami desak Kejagung menetapkan Burhanuddin yang saat itu menjabat sebagai PA, KPA, PPK, dan PPTK sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti dan fakta hukum yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” tegasnya.
Selain itu, Seragam Indonesia mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum penyidik di Kejati Sultra yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara tersebut serta memberikan rekomendasi sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
“Kami berharap aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tanpa intervensi dalam penanganan seluruh perkara korupsi di Indonesia,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.