RN, ASN Bapenda Sultra yang ditangkap polisi usai mencuri belasan laptop dan komputer kantor. Foto: istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari amankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RN alias S (40).
RN ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian, dengan cara mencuri sejumlah aset milik Kantor Bapenda Sultra, berupa 18 unit laptop dan empat unit komputer.
Selain mengamankan RN, polisi juga turut membekuk empat orang lainnya yang ikut terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dan penadahan barang hasil curian.
“Minggu 6 Juni 2025 sekitar pukul 23:00 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta telah melakukan penangkapan terhadap pelaku RN, MR (31), RR (23), MS (31),dan SP (47),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakabuan, Senin (7/7/2025).
Sebelum pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini, terlebih dahulu dilaporkan oleh salah satu pejabat di Bapenda Sultra, terkait hilangnya barang inventaris kantor.
Pada tanggal 2 Juli 2025 salah satu pengurus barang mengecek gudang tempat laptop dan komputer disimpan. Setelah dicek, barang tersebut dianggap berkurang dari jumlah sebelumnya.
Sehingga dilaporkan ke PPTK untuk mengklarifikasi barang tersebut. Setelah pengecekan bersama antara pengurus barang dan PPTK berdasarkan serah terima barang pada tanggal 25 Maret 2025 disimpulkan terjadi kehilangan barang komputer sejumlah empat unit, laptop 18 unit dan tas laptop dua buah.
“Pada hari itu juga pengurus barang dan PPTK bertemu langsung dengan Kepala Bapenda Sultra dan diarahkan langsung melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka, dan berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa satu buah laptop.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku RN mengajak beberapa rekannya untuk melakukan aksi pencurian yang kantor sementara dalam kondisi sepi, sebab saat itu tepat di hari libur Idul Adha 2025.
“Pelaku bersama-sama dengan MR datang di Kantor Bapenda Sultra dan berhasil mengambil 18 unit laptop dan empat unit komputer di gudang Kantor Bapenda Sultra,” bebernya.
Usai berhasil menggasak belasan laptop dan komputer, pelaku RN Alias dan MR pergi meninggalkan Kantor Bapenda Sultra. Dari hasil barang curian itu, pelaku RN menjual ke RR (penadah) sebanyak tujuh unit laptop dengan harga satuan Rp3 juta, dan empat unit komputer per satuan Rp1,5 juta.
Pelaku RR kemudian memosting laptop dan komputer tersebut di marketplace Facebook, sehingga MS menghubungi RR untuk membantu menjual laptop dan komputer yang di posting RR.
“RR bersama-sama dengan MS membawa satu unit laptop ke SP untuk dijual sebesar Rp6,5 juta,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, modus pelaku RN mencuri barang kantor tersebut, karena alasan desakan ekonomi, ditambah kecanduan judi online. Sementara pelaku penadahan tergiur membeli barang hasil kejahatan itu karena harga murah.
“Saat ini Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pencarian terhadap pelaku (buron) dan barang bukti lainnya,” tukasnya. (dds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan
This website uses cookies.