Hukum

Buruh Harian di Kendari Diamankan Polisi Usai Edarkan Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menciduk pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial RS (26) yang merupakan seorang buruh harian lepas, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari sekitar Pukul 23.30 Wita, Selasa (20/1/2026) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir mengatakan dari hasil
pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 42 saset berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,94 gram, satu unit timbangan digital, gunting, sendok sabu, ball pipet, dua ball saset, 40 potongan pipet, serta satu unit telepon genggam.

Kini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mendalami jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ucapnya dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (21/1/2026).

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Kendari,” tukasnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.