Bersaksi di Sidang Gugatan Mantan Dekan Unusra, Maulana Sebut Rektor Sewenang-wenang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dr. Maulana Suputra Sauala hadiri sidang lanjutan gugatan mantan Dekan Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (Unusra) Muhamad Hasyim.
Kehadiran Maulana di Pengadilan Tat Usaha Negara (PTUN) Kendari, tidak lain untuk bersaksi atas gugatan Muhamad Hasyim kepada Rektor Unusra, Nasrudin Suyuti yang memberhentikannya sebagai dekan hukum.
Dihadapan majelis hakim, Mantan Dosen Hukum Unusra ini menyebutkan bahwa Muhamad Hasyim dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai aturan kampus.
Bahkan seingat Maulana, mantan Dekan Hukum Unusra itu sebanyak dua kali mengadakan rapat kerja (Raker) tahunan, yakni 2019 dan 2020 lalu.
“Pada tahun 2019 waktu itu saya sebagai ketua panitia,” kata dia, Rabu (10/11/2021).
Katanya lagi dihadapan majelis hakim, salah satu program kerja yang benar-benar diingatnya adalah menyiapkan akreditasi fakultas dan melakukan kerjasama antar lembaga.
Usai menjalani sidang, dihadapan wartawan ia menuturkan bahwa keputusan Rektor Unusra memberhentikan Dekan Hukum tersebut tidaklah tepat.
Bahkan dia menilai, pemberhentian ini adalah sebuah bentuk sewenang-sewenang seorang Rektor yang juga membuktikan kegagalan memimpin Unusra.
“Keputusan Rektor Unusra yang memberhentikan Bapak Hasyim sebagai Dekan menurut saya sangat tidak tepat, Rektor ini sewenang-wenang karna menurut Pak Hasyim beliau tidak pernah disurati ataupun ditegur, tetapi secara tiba-tiba diberhentikan,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via