Hukum

Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Bibit Fiktif CV Wahana, Polda Sultra Tunggu Hasil Audit BPK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA .COM – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi bibit pala dan kakao CV Wahana Multi Cipta tahun 2024, bersumber dari Dinas Perkebunan dan Holticultura Sultra.

Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama mengatakan, alasan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, dikarenakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, hasil perhitungan BPK nantinya, menjadi salah satu instrumen penting dalam rangkaian penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka.

“Iya benar dan saat ini masih proses audit investigasi dari BPK,” ujarnya kepada awak media saat dihubungi, Senin (07/09/2026).

AKBP Niko Darutama juga membenarkan, saksi ahli telah dihadirkan penyidik untuk diperiksa, dalam rangka membuat terang kasus dugaan korupsi bibit fiktif tersebut.

“Ahli sudah,” jawab singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait proyek pengadaan bibit tersebut. Mereka antara lain dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, pihak penyedia CV Wahana Multi Cipta, serta Bank Sultra.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit pala yang diduga fiktif. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran diduga digunakan sebagai agunan fasilitas pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka senilai Rp26 miliar.

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, sebelumnya membenarkan adanya fasilitas kredit tersebut. Pinjaman itu disebut telah dilunasi pada Desember 2025.

Meski kredit telah dilunasi, proses hukum perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit tersebut. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.