HeadlineHukum

Terduga Pemberi Suap Pengadaan Alat Pemeriksa COVID-19 ke Oknum Pejabat Dinkes Sultra Ditangkap

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang terduga pemberi suap terhadap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, Senin (25/1/2021) kemarin.

Dalam proses penangkapan, Kejati Sultra dibantu oleh Tim Intelijen (Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Dua orang yang ditangkap mereka adalah Imel Anintya (24) yang merupakan Technical Sales PT Genecraft Labs dan Teddy Gunawan Joedistira (49) selaku Direktur PT Genecraft Labs.

Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 13:00 WIB, berdasarkan surat perintah Kejati Sultra nomor:Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021.

Kepala pusat penerangan hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Selasa (26/1/2021) mengatakan penangkapan kedua orang ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pemeriksa COVID-19 dilingkup Dinkes Sultra.

Alat yang dimaksud adalah alat real time (RT) PCR dengan nilai sebesar Rp1.360.884.000 dan Pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp1.715.056.700.

“Kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Sultra dalam perkara TP Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp431.862.074 terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR /Reagent),” jelas dia.

Selanjutnya, untuk penanganan lebih lanjut, Leonard menambahkan kedua orang tersebut akan diterbangkan menuju Kota Kendari.

“Dua dalam pemeriksaan tim penyidik Kejati Sultra di Kejari Jakarta Barat. Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021 (Hari ini) keduanya akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo pasal 12 huruf a, b, e, g, undang – undang (UU) nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button