HukumKolaka Utara

Polisi Tangkap Pelaku Pelecahan Seksual terhadap Lima Anak Dibawah Umur

Dengarkan

KOLAKA UTARA, DETIKSULTRA.COM – Polres Kolaka Utara (Kolut) menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap lima anak yang masih dibawah umur. Pelaku tersebut berinisial T (54).

Dimana sebelumnya para orang tua korban, telah melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Kolut, pagi tadi pukul 09.40 WITA.

“Kami sudah amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Kolut, AIPDA Hari Hermawan, Rabu (23/12/2020).

Setelah diinterogasi, lanjut Hari Hermawan pelaku mengakui segala perbuatan bejatnya, terhadap ke lima anak dibawah umur itu.

“Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Adpaun, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memegang atau melecehkan bagian alat vital para korbannya, setelah membeli jualan milik pelaku.

“Korban datang membeli kerupuk di kiosnya (Pelaku). Setelah korban membeli kerupuk, si pelaku langsung menarik korban, lalu memegang daerah sensitif kewanitaan,” jelasnya.

Sebagai informasi ke lima korban tersebut, yakni JT umur lima tahun, AK umur 6 tahun, AR umur 7 tahun, AF umur 6 tahun, dan AN umur 6 tahun.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button