Hukum

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Penembakan Mahasiswa UHO

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perdana terdakwa, Brigadir Abdul Malik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis siang (6/8/2020).

Sidang yang sempat mengalami penundaan beberapa hari yang lalu itu, membahas pembacaan dakwaan terhadap tersangka penembak Immawan Randi (meninggal) dan seorang ibu rumah tangga bernama Putri.

Saat ditelepon, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Dermawan mengatakan, selain pembacaan dakwaan dalam sidang juga dilakukan pemeriksaan saksi korban.

“Pemeriksaan saksi korban kita lakukan secara virtual kepada ibu Putri yang sempat terkena luka tembakan di betis,” ujar Herman kepada Detiksultra.com

BACA JUGA:

Ia pun menjelaskan bahwa dari hasil sidang tersebut Brigadir Abdul Malik di dakwa dengan pasal berlapis yaitu, 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua pertama pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 2 KUHP.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Agus Widodo SH, MHum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Maarifa SH dan Romadu Novelino SH.

Diketahui, Brigadir Abdul Malik merupakan tersangka tunggal atas tewasnya Immawan Randi dengan luka tembak didada, pada unjuk rasa penolakan RKUHP 26 September 2019 silam, di Kantor DPRD Sultra.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button