Hukum

LP3D Bantah Tudingan LKPD Sultra soal PT REI Diduga Serobot Lahan Warga

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Rohul Energi Indonesia (REI) diadukan ke DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh lembaga kajian pembangunan daerah dan demokrasi (LKPD) Sultra pada Senin (11/1/2021) kemarin.

Aduan LKPD Sultra tidak lain adalah soal penyerobotan lahan warga di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, yang diduga telah dilakukan oleh PT REI.

Menyikapi itu, Ketua Lembaga Pemerhati dan Pemantau Pembangunan Desa (LP3D) Sultra, Sarman membantah tudingan LKPD Sultra yang disematkan kepada PT REI.

Menurut dia, meski lahan yang diklaim telah diserobot oleh PT REI, dibuktikan dengan kepemilikan tanah dengan  Surat Keterangan Tanah (SKT), namun seharusnya dokumen SKT itu terlebih dahulu diserahkan ke pemerintah desa (Pemdes) setempat, untuk memastikan kebenaran dan keabsahan surat kepemilikan tersebut.

“Sebisa mungkin dikembalikan ke Pemdes yang bertanda tangan saat itu. Dan oknum yang bertanda tangan di SKT itu juga harus di panggil serta Pemdes setempat yang sekarang,” ungkap dia, Kamis (14/1/2021) malam.

Setahu Sarman, sejak awal masuknya perusahan tambang itu di Kecamatan Kabaena, baik empat rumpun pemilik lahan maupun warga dan pemerintah serta perusahaan telah bersepakat bahwa tidak ada lagi persoalan mengenai lahan.

“2017 yang lalu telah disepakati empat ketua rumpun dengan masyarakat dan perusahaan. Dari kesepakatan tersebut tidak ada lg persoalan mengenai lahan dan pemberian kompensasi kepada warga sudah ditunaikan selama tiga tahun ini,” katanya.

“Bahkan kedua tokoh orang tua adat sepakati bahwa lokasi yang ada dalam PT REI itu adalah milik masyarakat banyak, tidak ada yang memiliki secara pribadi atau kelompok. Makanya saya heran tiba -tiba ada isu penyerobotan. Pertanyaannya lahan yang mana diserobot,” sambung Sarman.

Makanya dalam kesempatan tersebut, Sarman menghimbau terhadap LKPD Sultra untuk kembali mengkroscek ulang data yang telah dihimpun.

“Jangan sampai datanya tidak akurat. Atau malah lahannyang dimaksud itu, masuk dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung,” jalas dia.

Dengan begitu, tambah Ketua LP3D ini meminta kepada pihak DPRD Sultra agar bijak dalam menilai persoalan dugaan penyerobotan lahan yang ditujukan ke PT REI.

“DPRD harus lebih bijak dalam menilai persoaoan tersebut. Sebab dugaan penyerobotan lahan yang disampaikan oleh teman LKPD-Sultra menurut saya tidak benar,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button