Hukum

Korban Pelecehan Seksual Polisikan Kepala SMAN 9 Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rina (Nama samaran) resmi melaporkan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 9 Kendari ke Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Senin (11/1/2021).

Wanita berumur 19 tahun itu melaporkan mantan gurunya disalah satu SMA di Konawe Selatan (Konsel) pada tahun 2017 silam, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Korban datang di Polres Kendari bersama kuasa hukumnya dari LBH Kendari, dengan membawa sejumlah barang bukti (BB), untuk memperkuat laporannya.

Kepada wartawan, ia bercerita, sebenarnya kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah lama diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak ada soal lagi.

Namun mengapa dirinya memutuskan untuk mengusut kembali dan melaporkan Aslan ke polisi, karena ia tidak menerima jawaban Aslan yang tidak mengakui kesalahannya.

Pengakuan Aslan pun diketahui korban setelah membaca berita di media massa, saat terlapor didemo oleh Ikatan Alumni SMA Negeri 9 Kendari beberapa waktu lalu.

Hal itulah yang membuat korban dan orang tua korban sakit hati dan tersinggung, karena Aslan tidak mengakui perbuatannya.

“Saya tidak terima itu, begitu juga dengan keluarga, makanya saya melapor ke polisi,” ujar dia saat ditemui di Polres Kendari.

Sebelumnya perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh Aslan terjadi pada tahun 2017 silam, yang diketahui saat itu Aslan adalah Kepala Sekolah Keberbaktan Olahraga (SKO) di Ranomeeto Konsel.

Pada saat itu, korban menjadi salah satu siswa yang diutus sekolahnya untuk mengikuti kejuaraan tenis meja.

Karena ditunjuk, ia pun datang berlatih bersama sepupunya di SKO. Latihannya berlangsung malam hari, diikuti sejumlah atlet yang lain termasuk Aslan.

Tiba-tiba, Aslan menelpon korban untuk datang ke ruangannya. Ia pun bergegas menuju ke ruangan Aslan sambil ditemani  sepupu dan temannya.

Saat sampai ke ruangan, Aslan meminta yang boleh masuk hanya korban, sementara sepupu dan temannya diminta menunggu diluar ruangan.

“Sementara sepupu dan rekan korban diminta keluar dari ruangan,” ujar kuasa hukum korban, Zul Jalal.

Setelah itu, lanjut Zul, terlapor lalu mematikan mampu. Peristiwa itu terekam CCTV dari luar ruangan. Korban kemudian ketakutan. Tapi korban lalu mengalihkan pembicaraan dengan bertanya mengenai baju yang akan digunakan bertanding.

“Aslan meminta korban untuk keruangan pribadinya. Dengan terpaksa korban mengikuti tanpa curiga, sempat ditawari minuman tapi ditolak. Aslan lalu mendekati korban dan saat itulah Aslan diduga melakukan pelecahan seksual,” urai Zul Jalal.

Setelah kejadian itu, korban lari dengan rasa ketakutan mencari sepupunya. Korban mengaku trauma dan lemas. Kejadian itu diceritakan kepada sepupunya dan meminta ditemani langsung melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto.

“Tapi oleh sepupunya korban diminta untuk pulang di rumah untuk beristirahat dahulu. Tapi sampai dewasa tidak melaporkan kasus itu ke kepolisian karena melalui proses perdamaian antara keluarga,” tutupnya.

Semantara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala SMAN 9 Kendari, Aslan belum menjawab pesan whatsapp hingga berita ini dinaikan.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button